Sabtu, 13 Juni 2009


PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
AKTA NOTARIS : KAMILA WIYANTI SH. NO.11 TAHUN 2002
MENGELOLA : TKI, MI, MTs, MA, MDS, PONDOK PESANTREN, MAJLIS TA’LIM,PSAA,PKBM
Alamat : Jl. Siliwangi No 136 Ds. Ambit Kec. Waled Kab. Cirebon Pos 45187
Hp. 081 395 957 811- 081320104294



Cirebon, 05 Juni 2009


Nomor : 052/PPM.YPPMU/V/2009
Sipat : - 0 -
Lampiran : 1 (satu) Bundel
Hal : Permohonan Bantuan Dana
Pembangunan Masjid Pondok Pesantren Miftahul Ulum

Kepada Yth;
Bapak Drs. H. Jusuf Kalla
Di-
JAKARTA

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak Drs. H. Jusuf Kalla sekeluarga dalam keadaan sehat wal afiat sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dan sukses.
Dipermaklumkan dengan hormat, salanjutnya kami beritahukan bahwa dalam rangka partisipasi selaku warga Negara Repubik Indonesia dalam Pembangunan Nasional, terutama dalam membina umat sehingga memiliki tanggung jawab moral yang kuat, maka barsama ini kami bermaksud akan membangun Masjid Pondok Pesantren di komplek pendidikan MI-MTS NU AMBIT yang memiliki kapasitas siswa lebih dari 600 sehingga siswa/ santri dapat menjalankan aktivitas keagamaan dengan terprogram
Kami hanya mampu menyediakan lahan secukupnya di area tanah wakaf Yayasan PP Miftahul Ulum 5.055 m2. Mengingat keterbatasan dana, bersama ini kami mengharap kemurahan Bapak untuk bisa membantu terlaksananya pembangunan tersebut. Adapun anggaran biaya diperkirakan menghabiskan dana 1,8 milyar.( angaran biaya terlampir )
Bersama ini kami lampirkan :
1. Foto Copy Sertifikat Wakaf Tanah Atas Nama Yayasan Pondok
Pesantren Miftahul Ulum
2. Poto Copy IMB
3. Proposal Permohonan Pembangunan Masjid
Demikian surat permohonan ini, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih “ Jaza Kumullahu Ahsanal Jaza ”
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.




PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
DESA AMBIT KECAMATAN WALED KABUPATEN CIREBON JAWA BARAT


Cirebon, 05 Juni 2009


Kepala MTs. NU AMBIT Kepala MI NU Al-Hidayah Ambit




MUSLIH, S. Ag ASEP SAEPULLAH, S.Pd.I

Mengetahui,
Ketua Yayasan Sesepuh/Pengasuh
PP. Miftahul Ulum PP. Miftahul Ulum




KH. M. IHSAN HANAFIYAH K. ABDURRAHMAN







PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
AKTA NOTARIS : KAMILA WIYANTI SH. NO.11 TAHUN 2002
MENGELOLA : TKI, MI, MTs, MA, MDS, PONDOK PESANTREN, MAJLIS TA’LIM,PSAA,PKBM
Alamat : Jl. Siliwangi No 136 Ds. Ambit Kec. Waled Kab. Cirebon Pos 45187
Hp. 081 385 947 774 - 081320104294



PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN PEMBANGUNAN MASJID
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM


A. LATAR BELAKANG
Masjid tidak bisa dipungkiri merupakan sentra kegiatan umat. Bahkan oleh Rasulullah ia dijadikan pondasi awal untuk menentukan arah kemajuan suatu bangsa.
Terlebih masjid pesantren yang jelas pemanfaatannya bisa langsung dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia khususnya. Dimana pada awal pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang banyak di pelopori oleh para ulama, tentu bermuara dari surau atau masjid. Dan tak sedikit masjid yang dimaksud dijadikan sebagai pondokan bagi para santri yang berasal dari luar daerah. Maka kemudian di Indonesia banyak dikenal sebagai Pondok Pesantren. Yang pada akhirnya hingga kini pondok pesantren dapat ikut meramaikan khazanah Pendidikan Nasional.
Dimana Pendidikan Nasional adalah bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberhasilan Pendidikan Nasional merupakan tanggung jawab bersama selaku warga negara yang baik. Wujud dan rasa tanggung jawab tersebut harus terus direalisasikan dalam bentuk perhatian yang serius baik moril maupun materil, maka tidak heran apabila kami dari para ulama dan santri peduli untuk terlibat langsung dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang cerdas, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Bentuk kepedulian kami dalam hal tersebut dinyatakan dengan membentuk Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren "Miftahul Ulum",yang kemudian resmi berbadan hukum dengan bentuk Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum pada tanggal 25 April 2002 atas nama notaris Kamila Wiyanthi, SH
Perlu diketahui bersama bahwa Pondok Pesantren Miftahul Ulum telah berjalan semenjak tahun 1986 didirikan oleh Bpk K. Abdurrohman. Adapun program Pendidikan telah berkembang pesat dengan berdiri unit Pendidikan lainnya baik formal maupun non formal.
Program Pendidikan yang telah berjalan efektif adalah :
1. Program TK berdiri Tahun 1996 (62 Siswa)
2. Madrasah Ibtidaiyah berdiri tahun 1999 (225 Siswa )
3. Madrasah Tsanawiyah NU berdiri tahun 2007(240 Siswa)
4. Madrasah Diniyah berdiri tahun1996(420 Siswa)
5. Madrasah Diniyah Salafiyah berdiri tahun 2002(146 Siswa)
Kelima program tersebut Al-hamdulillah telah berjalan dengan baik sesuai dengan program kurikulum yang ada, maka atas dasar keberhasilan itulah kami terpacu untuk terus mengembangkan program dengan tidak mengeyampingkan kualitas.
Namun sarana dan prasarana tempat ibadah yang ada, terutama masjid pesantren sudah tidak layak huni. Dengan alasan tersebut maka kami menganggap perlu untuk Pembangunaan Masjid Pondok untuk menampung santri terutama yang belajar Tahfidzul Qur’an agar lebih nyaman dalam menghafal dan beribadah lainnya dan lebih umum bisa difungsikan sebagai sentra kegiatan umat.
B. DASAR PEMIKIRAN DAN DASAR HUKUM
Keberhasilan suatu program pendidikan di topang oleh sarana dan prasarana yang baik. Maka kemudian dianggap perlu membangun Masjid pondok yang layak sehingga pada pelaksanaannya tidak terganggu oleh program-program santri lainnya.
Kami Pengurus pondok pesantren senantiasa menjungjung tinggi musyawarah untuk mufakat dalam setiap mengambil keputusan.
Dari Azas tersebut diatas kami sepakat untuk membangun sarana dan prasarana yang memadai demi kenyamanan ibadah dan kegiatan umat yang lainnya dengan tidak mengenyampingkan landasan hukum sebagai tersebut dibawah ini:
1. Al-Qur’an Hadits.
2. Tujuan Pendidikan Nasional.
3. Musyawarah Pengurus Pondok, tokoh masyarakat dan diketahui oleh Aparat Pemerintahan Desa.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
Pembangunan Masjid Pondok Pesantren ini bermaksud:
1. Sebagai syiar dan pilar Islam.
2. Memberikan kenyamanan kepada para santri dalam ibadah dan belajar.
3. Turut serta membantu pemerintah dalam rangka mencerdaskan bangsa melalui sistem Pendidikan Pesantren dan Madrasah tentunya dengan harapan menjadi anak yang memiliki kualitas IPTEK dan IMTAQ.

D. PROGRAM KERJA
Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan di dalam Masjid Pondok Pesantren Miftahul Ulum antara lain :
1. Bidang Pendidikan :
TKQ, TPQ, .MI,MTs, Madrasah Diniyah, Tahfidzul Qur’an, Pengajian Kitab Salaf, dan Majlis Ta’lim.
2. Kegiatan yang akan dilaksanakan :
a. Pengembangan perluasan bangunan Masjid Pondok Pesantren sehingga proporsional dengan jumlah santri yang ada.
b. Pengembangan sumber daya manusia/ pengurus
c. Meningkatkan usaha pencarian dana untuk biaya Pembangunan Masjid Pesantren khususnya dan kegiatan lain pada umumnya.

E. SUSUNAN PENGURUS / PANITIA PEMBANGUNAN
Terlampir

F. RINCIAN BIAYA
Daftar Anggaran Biaya Terlampir.
G. PENUTUP
Demikian Proyek Proposal Pembangunan Masjid Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang dapat kami ajukan untuk dapat dipertimbangkan dan mendapat perhatian.

Akhirnya kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk kelancaran dan kesuksesan Masjid Pesantren ini. Semoga Allah SWT berkenan memberikan pahala serta petunjuk dan kekuatan pada kita sekalian Amiin.





Cirebon, 05 Juni 2009


Panitia Pembangunan Masjid Pondok Pesantren
Miftahul Ulum


Ketua Yayasan Ketua Umum
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Pembangunan





KH. M. IHSAN HANAFIYAH ASEP SAEPULLAH, S.Pd.I


Mengetahui,
Pengasuh Pondok Pesantren
Miftahul Ulum




K. ABDURROHMAN







Lampiran

SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
YAYASAN PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL ULUM
DESA AMBIT KEC. WALED KAB. CIREBON



Pelindung : Kepala Desa Ambit
Penanggung Jawab : Pengasuh Pondok Pesantren
Miftahul Ulum Desa Ambit
Penasehat : Sesepuh Desa Ambit
Ketua : Asep Saepullah, S.Pd.I
Wakil Ketua : Nasrudin
Sekretaris : Aam Amrullah, S.Pd.I
Wakil Sekretarus : Hikmatullah
Bendahara : Daenuri, S.Pd.I
Wakil Bendahara : Entih Fatihah
Seksi Usaha : Ir. Dedi Junadi
Ust. M. Fathin Khotim
Ust. H. Abdul Rozak LC
H. Yasin
Umaman
Seksi Pembantu Umum : Ust. Muslim
Nu’man
Iwan Ridwan





Cirebon, 05 Juni 2009




Ketua Yayasan Ketua Umum
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Pembangunan





KH. M. IHSAN HANAFIYAH ASEP SAEPULLAH, S.Pd.I


Mengetahui,
Pengasuh Pondok Pesantren
Miftahul Ulum




K. ABDURROHMAN





RENCANA ANGGARAN BIAYA
PEMBANGUNAN MASJID PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
DESA AMBIT KECAMATAN WALED KABUPATEN CIREBON JAWA BARAT



NO
ITEM PEKERJAAN
BIAYA TOTAL Rp.

PEK. PENGUKURAN DAN PERIJINAN
Ket. Gudang Material Sementara 5.000.000,-
Pengamanan Inventaris Sekolah
Pengukuran dan pasang Bowplank
Papan Proyek
IMB
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
AKTA NOTARIS : KAMILA WIYANTI SH. NO.11 TAHUN 2002
MENGELOLA : TKI, MI, MTs, MA, MDS, PONDOK PESANTREN, MAJLIS TA’LIM,PSAA,PKBM
Alamat : Jl. Siliwangi No 136 Ds. Ambit Kec. Waled Kab. Cirebon Pos 45187
Hp. 081 395 957 811- 081320104294

Cirebon, 05 Juni 2009
Nomor : 052/PPM.YPPMU/V/2009
Sipat : - 0 -
Lampiran : 1 (satu) Bundel
Hal : Permohonan Bantuan Dana
Pembangunan Masjid Pondok Pesantren Miftahul Ulum

Kepada Yth;
Bapak Drs. H. Jusuf Kalla
Di-
JAKARTA

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak Drs. H. Jusuf Kalla sekeluarga dalam keadaan sehat wal afiat sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dan sukses.
Dipermaklumkan dengan hormat, salanjutnya kami beritahukan bahwa dalam rangka partisipasi selaku warga Negara Repubik Indonesia dalam Pembangunan Nasional, terutama dalam membina umat sehingga memiliki tanggung jawab moral yang kuat, maka barsama ini kami bermaksud akan membangun Masjid Pondok Pesantren di komplek pendidikan MI-MTS NU AMBIT yang memiliki kapasitas siswa lebih dari 600 sehingga siswa/ santri dapat menjalankan aktivitas keagamaan dengan terprogram
Kami hanya mampu menyediakan lahan secukupnya di area tanah wakaf Yayasan PP Miftahul Ulum 5.055 m2. Mengingat keterbatasan dana, bersama ini kami mengharap kemurahan Bapak untuk bisa membantu terlaksananya pembangunan tersebut. Adapun anggaran biaya diperkirakan menghabiskan dana 1,8 milyar.( angaran biaya terlampir )
Bersama ini kami lampirkan :
1. Foto Copy Sertifikat Wakaf Tanah Atas Nama Yayasan Pondok
Pesantren Miftahul Ulum
2. Poto Copy IMB
3. Proposal Permohonan Pembangunan Masjid
Demikian surat permohonan ini, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih “ Jaza Kumullahu Ahsanal Jaza ”
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.




PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
DESA AMBIT KECAMATAN WALED KABUPATEN CIREBON JAWA BARAT


Cirebon, 05 Juni 2009


Kepala MTs. NU AMBIT Kepala MI NU Al-Hidayah Ambit




MUSLIH, S. Ag ASEP SAEPULLAH, S.Pd.I

Mengetahui,
Ketua Yayasan Sesepuh/Pengasuh
PP. Miftahul Ulum PP. Miftahul Ulum




KH. M. IHSAN HANAFIYAH K. ABDURRAHMAN

Mengetahui/menyetujui
Ketua DPC Partai Golkar Ketua PK Partai Golkar




H. ASON SUKASA SM. HK H. SAMSUDIN
NPAG. 101.1000.0002 NPAG. 101.1000.134







PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM
AKTA NOTARIS : KAMILA WIYANTI SH. NO.11 TAHUN 2002
MENGELOLA : TKI, MI, MTs, MA, MDS, PONDOK PESANTREN, MAJLIS TA’LIM,PSAA,PKBM
Alamat : Jl. Siliwangi No 136 Ds. Ambit Kec. Waled Kab. Cirebon Pos 45187
Hp. 081 385 947 774 - 081320104294


PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN PEMBANGUNAN MASJID
YAYASAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL ULUM

A. LATAR BELAKANG
Masjid tidak bisa dipungkiri merupakan sentra kegiatan umat. Bahkan oleh Rasulullah ia dijadikan pondasi awal untuk menentukan arah kemajuan suatu bangsa.
Terlebih masjid pesantren yang jelas pemanfaatannya bisa langsung dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia khususnya. Dimana pada awal pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang banyak di pelopori oleh para ulama, tentu bermuara dari surau atau masjid. Dan tak sedikit masjid yang dimaksud dijadikan sebagai pondokan bagi para santri yang berasal dari luar daerah. Maka kemudian di Indonesia banyak dikenal sebagai Pondok Pesantren. Yang pada akhirnya hingga kini pondok pesantren dapat ikut meramaikan khazanah Pendidikan Nasional.
Dimana Pendidikan Nasional adalah bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberhasilan Pendidikan Nasional merupakan tanggung jawab bersama selaku warga negara yang baik. Wujud dan rasa tanggung jawab tersebut harus terus direalisasikan dalam bentuk perhatian yang serius baik moril maupun materil, maka tidak heran apabila kami dari para ulama dan santri peduli untuk terlibat langsung dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang cerdas, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Bentuk kepedulian kami dalam hal tersebut dinyatakan dengan membentuk Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren "Miftahul Ulum",yang kemudian resmi berbadan hukum dengan bentuk Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum pada tanggal 25 April 2002 atas nama notaris Kamila Wiyanthi, SH
Perlu diketahui bersama bahwa Pondok Pesantren Miftahul Ulum telah berjalan semenjak tahun 1986 didirikan oleh Bpk K. Abdurrohman. Adapun program Pendidikan telah berkembang pesat dengan berdiri unit Pendidikan lainnya baik formal maupun non formal.
Program Pendidikan yang telah berjalan efektif adalah :
1. Program TK berdiri Tahun 1996 (62 Siswa)
2. Madrasah Ibtidaiyah berdiri tahun 1999 (225 Siswa )
3. Madrasah Tsanawiyah NU berdiri tahun 2007(240 Siswa)
4. Madrasah Diniyah berdiri tahun1996(420 Siswa)
5. Madrasah Diniyah Salafiyah berdiri tahun 2002(146 Siswa)
Kelima program tersebut Al-hamdulillah telah berjalan dengan baik sesuai dengan program kurikulum yang ada, maka atas dasar keberhasilan itulah kami terpacu untuk terus mengembangkan program dengan tidak mengeyampingkan kualitas.
Namun sarana dan prasarana tempat ibadah yang ada, terutama masjid pesantren sudah tidak layak huni. Dengan alasan tersebut maka kami menganggap perlu untuk Pembangunaan Masjid Pondok untuk menampung santri terutama yang belajar Tahfidzul Qur’an agar lebih nyaman dalam menghafal dan beribadah lainnya dan lebih umum bisa difungsikan sebagai sentra kegiatan umat.
B. DASAR PEMIKIRAN DAN DASAR HUKUM
Keberhasilan suatu program pendidikan di topang oleh sarana dan prasarana yang baik. Maka kemudian dianggap perlu membangun Masjid pondok yang layak sehingga pada pelaksanaannya tidak terganggu oleh program-program santri lainnya.
Kami Pengurus pondok pesantren senantiasa menjungjung tinggi musyawarah untuk mufakat dalam setiap mengambil keputusan.
Dari Azas tersebut diatas kami sepakat untuk membangun sarana dan prasarana yang memadai demi kenyamanan ibadah dan kegiatan umat yang lainnya dengan tidak mengenyampingkan landasan hukum sebagai tersebut dibawah ini:
1. Al-Qur’an Hadits.
2. Tujuan Pendidikan Nasional.
3. Musyawarah Pengurus Pondok, tokoh masyarakat dan diketahui oleh Aparat Pemerintahan Desa.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
Pembangunan Masjid Pondok Pesantren ini bermaksud:
1. Sebagai syiar dan pilar Islam.
2. Memberikan kenyamanan kepada para santri dalam ibadah dan belajar.
3. Turut serta membantu pemerintah dalam rangka mencerdaskan bangsa melalui sistem Pendidikan Pesantren dan Madrasah tentunya dengan harapan menjadi anak yang memiliki kualitas IPTEK dan IMTAQ.

D. PROGRAM KERJA
Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan di dalam Masjid Pondok Pesantren Miftahul Ulum antara lain :
1. Bidang Pendidikan :
TKQ, TPQ, .MI,MTs, Madrasah Diniyah, Tahfidzul Qur’an, Pengajian Kitab Salaf, dan Majlis Ta’lim.
2. Kegiatan yang akan dilaksanakan :
a. Pengembangan perluasan bangunan Masjid Pondok Pesantren sehingga proporsional dengan jumlah santri yang ada.
b. Pengembangan sumber daya manusia/ pengurus
c. Meningkatkan usaha pencarian dana untuk biaya Pembangunan Masjid Pesantren khususnya dan kegiatan lain pada umumnya.

E. SUSUNAN PENGURUS / PANITIA PEMBANGUNAN
Terlampir

F. RINCIAN BIAYA
Daftar Anggaran Biaya Terlampir.
G. PENUTUP
Demikian Proyek Proposal Pembangunan Masjid Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang dapat kami ajukan untuk dapat dipertimbangkan dan mendapat perhatian.

Akhirnya kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk kelancaran dan kesuksesan Masjid Pesantren ini. Semoga Allah SWT berkenan memberikan pahala serta petunjuk dan kekuatan pada kita sekalian Amiin.





Cirebon, 05 Juni 2009


Panitia Pembangunan Masjid Pondok Pesantren
Miftahul Ulum


Ketua Yayasan Ketua Umum
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Pembangunan





KH. M. IHSAN HANAFIYAH ASEP SAEPULLAH, S.Pd.I


Mengetahui,
Pengasuh Pondok Pesantren
Miftahul Ulum




K. ABDURROHMAN












Lampiran

SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
YAYASAN PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL ULUM
DESA AMBIT KEC. WALED KAB. CIREBON



Pelindung : Kepala Desa Ambit
Penanggung Jawab : Pengasuh Pondok Pesantren
Miftahul Ulum Desa Ambit
Penasehat : Sesepuh Desa Ambit
Ketua : Asep Saepullah, S.Pd.I
Wakil Ketua : Nasrudin
Sekretaris : Aam Amrullah, S.Pd.I
Wakil Sekretarus : Hikmatullah
Bendahara : Daenuri, S.Pd.I
Wakil Bendahara : Entih Fatihah
Seksi Usaha : Ir. Dedi Junadi
Ust. M. Fathin Khotim
Ust. H. Abdul Rozak LC
H. Yasin
Umaman
Seksi Pembantu Umum : Ust. Muslim
Nu’man
Iwan Ridwan





Cirebon, 05 Juni 2009




Ketua Yayasan Ketua Umum
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Pembangunan





KH. M. IHSAN HANAFIYAH ASEP SAEPULLAH, S.Pd.I


Mengetahui,
Pengasuh Pondok Pesantren
Miftahul Ulum




K. ABDURROHMAN






REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA
PEMBANGUNAN MASJID PONTREN MIFTAHUL ULUM
DESA AMBIT KECAMATAN WALED KABUPATEN CIREBON JAWA BARAT


I. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PERIJINAN Rp. 13.250.000,-
II. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PERIJINAN Rp. 200.000.000,-
III. PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI Rp. 617.000.000,-
IV. PEKERJAAN ATAP Rp. 307.000.000,-
V. PEKERJAAN PLAFOND Rp. 170.000.000,-
VI. PEKRJAAN KUSEN DAN PARTISI Rp. 194.000.000,-
VII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK Rp. 18.250.000,-
VIII. PEKERJAAN KM / WC Rp. 61.400.000,-
IX. PEKERJAAN LAIN-LAIN Rp. 102.000.000,-

TOTAL Rp. 1.682.900.000,-

BIAYA ADMINISTRASI Rp. 20.000.000,-

TOTAL JUMLAH Rp. 1.882.900.000,-



Kepala MTs. NU Ambit Kepala MI NU Al-Hidayah Ambit




MUSLIH, S. Ag ASEP SAEPULLAH, S.Pd.I

Mengetahui,
Ketua Yayasan Pengasuh
PP. Miftahul Ulum PP. Miftahul Ulum




KH. M. IHSAN HANAFIYAH K. ABDURRAHMAN





REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA
PEMBANGUNAN MASJID PONTREN MIFTAHUL ULUM
DESA AMBIT KECAMATAN WALED KABUPATEN CIREBON JAWA BARAT


I. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PERIJINAN Rp. 13.250.000,-
II. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PERIJINAN Rp. 200.000.000,-
III. PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI Rp. 617.000.000,-
IV. PEKERJAAN ATAP Rp. 307.000.000,-
V. PEKERJAAN PLAFOND Rp. 170.000.000,-
VI. PEKRJAAN KUSEN DAN PARTISI Rp. 194.000.000,-
VII. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK Rp. 18.250.000,-
VIII. PEKERJAAN KM / WC Rp. 61.400.000,-
IX. PEKERJAAN LAIN-LAIN Rp. 102.000.000,-

TOTAL Rp. 1.682.900.000,-

BIAYA ADMINISTRASI Rp. 200.000.000,-

TOTAL JUMLAH Rp. 1.882.900.000,-



Kepala MTs. NU Ambit Kepala MI NU Al-Hidayah Ambit




MUSLIH, S. Ag ASEP SAEPULLAH, S.Pd.I

Mengetahui,
Ketua Yayasan Pengasuh
PP. Miftahul Ulum PP. Miftahul Ulum




KH. M. IHSAN HANAFIYAH K. ABDURRAHMAN

1 komentar:

  1. assalamu'alaikum wr. wb

    semoga rahmat serta anugrah yang berlimpah selalu di berikan kepada guru-guru dipondo. amin.

    mudah-mudahan asatidz di pondok belum melupakan saya,

    BalasHapus